1.
Pengertian keadilan
Keadilan berasal dari bahasa arab
“adl” yang artinya bersikap dan berlaku dalam
keseimbangan.Keseimbangan meliputi
keseimbangan antara hak dan kewajiban dankeserasian dengan sesama
makhluk.Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukanseseorang atau orang lain
sesuai haknya atas kewajiban yang telah di lakukan.Yangmenjadi hak setiap orang
adalah di akui dan di perlakukan sesuai harkat dan mertabatnyayang sama
derajatnya di mata Tuhan YME.Hak-hak manusia adalah hak-hak yangdiperlukan
manusia bagi kelangsungan hidupnya di dalam masyarakat.
Keadilan dalam kehidupan manusia
adalah sangat prinsip dan di manapun tidak mengenal waktu dan tempat
selalu di perjuangkan.Keadilan adalah bagian dari hak asasiyang telah di miliki
manusia sejak di lahirkan tanpa perbedaan.Manusia tidak dapat dipisahkan dari
keadilan,karena dengan keadilanlah manusia dapat mempertahankanhidupnya.
Namun kita sering mendengar bahwa
keadilan masih belum terealisasi dengan baik dalam kehidupan
keluarga,bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.Contohnya masihbanyak pekerja
rumah tangga mendapat perlakuan tidak adil dari majikannya,seorang istriyang tidak mendapat hak yang seharusnya ia
dapatkan dari suaminya,seorang anak yangtidak mendapat haknya dari orang
tuanya,ataupun hak-hak warga negara yang belumterpenuhi seperti,hak
untuk hidup layak,merdeka dari kemiskinan,hak mendapatkanpendidikan dan hak untuk menyatakan pendapat.
Terkadang manusia merasa bahwa hidup
ini tidak adil,sebenarnya bukan hidupnyayang tidak adil melainkan lingkungan
yang kurang memberikan rasa adil atau bahkandirinya sendiri yang sulit untuk
bersikap adil terhadap sesama.Kita dapat menuntutkeadilan appabila kita sudah
melaksanakan apa yang menjadi sebuah kewajiban,namunkita belum atau tidak
mendapatkan hak atas apa yang telah kita kerjakan.
Didalam negara berkembang,masalah
keadilan terasa sekali dalam prosespembangunan bangsanya.Salah satu wujud dari
keadilan adalah bilamana pemerintah danrakyatnya terdapat saling pengertian
yang baik.Hal ini berkaitan dengan fungsi menciptakan keadilan bagi seluruh
rakyatnya.Suatu negara dapat di katakan maju apabilaseluruh rakyatnya sudah mendapatkan keadilan.Berikut ini
beberapa pendapat pengertian mengenai keadilan.
Berikut ini beberapapendapat mengenai makna keadilan.
Ø Menurut W.J.S. Poerdaminto, keadilan berarti tidak berat
sebelah, sepatutunya, tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil
termasuk di dalamnya tidak terdapatkesewenang-wenangan. Orang yang bertindak
sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil.
Ø Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan
berarti (sifat perbuatan,perlakuan) yang adil. Keadilan berarti perilaku atau
perbuatan yang dalampelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang
semestinya harusditerima oleh pihak lain.
Ø Menurut Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik
menyatakan bahwa keadilan sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi
yang sama diperlakukansecara sama.
Mengenai makna keadilan, Aristoteles
membedakan dua macam keadilan, yaitua.
a.
Keadilan Komulatif
b.
Keadilan distributive
Sedangkan plato, guru Aristoteles,
menyebutkan ada tiga macam, yaitua.
a.
Keadilan komulatif
b.
Keadilan distributivec.
c.
Keadilan legal atau keadilan moral
Keadilan merupakan hal penting dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.Charles E. Merriam dalam Miriam Boedihardjo
(1982) meletakkan keadilan inisebagai salah satu prinsip dalam tujuan suatu
Negara, yaitu keamanan ekstern,ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum,
dan kebebasan.Adalah menjadi tugas pengelenggara Negara untuk menciptakan
keadilan. Tujuanbernegara Indonesia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh
masyarakat Indonesia.Hal ini dapat diketahui baik dalam pembukaan UUD 1945 maka
Negara yang hendak didirikan adalah Negara Indonesia yang adil dan
bertujuan menciptakan keadilansosial.
2.
Keadilan sosial
“Giving to each what he or she is
due”, memberikan kepada siapa yang memangpantas
mendapatkannya
Kenapa manusia
harus berbuat adil? Kenapa harus
berusaha juga menegakkan keadilan di muka bumi ini? Tuhan Maha
Adil, manusia sebagai ciptaan Tuhan dituntut untuk menegakkan keadilan di
dunia ini. Dirinya harus mencoba mereali sasikan keadilan sebagaisifat Tuhan,
menjadikannya sebagai sifat dirinya.
Keadilan sosial mengandung arti
memelihara hak-hak individu dan memberikan hak-hak kepada setiap orang yang
berhak menerimanya. Karena manusia adalah makhluk sosial, makhluk yang
tidak bisa berdiri sendiri dalam memenuhi segala kebutuhannya.Inilah salah satu
alasan Tuhan menciptakan manusia dalam beragam warna kulit danbahasa, suku dan
ras, agar tercipta sebuah kebersamaan dan keharmonisan di antaramanusia. Dengan
manusia saling memenuhi kebutuhan masing-masing, maka kebersamaan dan saling ketergantunganpun
tercipta, dan ini merupakan keadilan Tuhan yang Maha Adil.
Ketika manusia sebagai makhluk
sosial, maka secara otomatis pula ada hak dankewajiban di antara mereka. Hak
dan kewajiban adalah dua hal timbal balik, yang tidak mungkin ada salah
satunya jika yang satunya lagi tidak ada. Ketika ada hak yang harusdierima,
otomatis juga ada kewajiban yang harus diberikan.Keadilan merupakan pokok
terpenting untuk menciptakan tatanan dunia yang damaidan makmur, tanpa ada
diskriminasi dan pelanggaran HAM di antara sesama.
3.
Berbagai macam keadilan
a. Keadilan Legal atau keadilan moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan legal atau keadilan moral adalah keadilan yangmengikuti
penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuaidengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai
dengan kemampuan yangbersangkutan. Keadilan dan hukum merupakan
substansi rohani umum darimasyarakat yang
membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakatyang adil setiap
orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (Than man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilanmoral, sedangkan Sunoto menyebutnya
keadilan legal.b.
b.
Keadilan Distributif
Rani
saat ini duduk di kelas 1 SMA dan adiknya Leni saat ini duduk di kelas 4SD. Namun kedua orang tua mereka memberikan uang
jajan yang sama besar. Haltersebut tidak adil karena seharusnya uang
jajan Rani dan Leni dibedakan karenausia
mereka yang terpaut jauh dan kebutuhan sekolah yang berbeda.Itu adalah
contoh dari keadilan distributif seperti Aristoles berpendapat bahwakeadilan
akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara samadan hal-hal
yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals aretreated
equally).c.
c.
Keadilan komutatif
Keadilan
komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang samabanyaknya,
tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari katacommute =
mengganti, menukarkan, memindahkan). Keadilan ini bertujuanmemelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristotelespengertian
keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalammasyarakat. Semua
tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan
merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
4.
Kejujuran
Kejujuran atau jujur adalah apa
adanya atau berdasarkan fakta yang ada. Padahakekatnya jujur atau kejujuran
dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaranpengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap
kesalahanatau dosa.Sikap jujur perlu dipelajari oleh setiap orang, sebab
kejujuran mewujudkankeadilan, sedang keadilan menuntut kemulian abadi, jujur
memberikan keberaniandan ketentraman hati, agama dengan sempurna, apabila
lidahnya tidak suci.Teguhlah pada kebenaran, sekalipun kejujuran dapat
merugikan, serta jangan pulapendusta, walaupun dustamu dapat menguntungkan.
Berkata jujur serta bertindak sesuai dengan kenyataan, artinya berbuat
benar.
Orang bodoh yang jujur adalah lebih
baik daripada oarang pandai yang lacung.Barang siapa tidak dapat dipercaya
tutur katanya, atau tidak menepati janji dankesanggupannya, maka termasuk
golongan orang munafik sehingga tidak menerimabelas
kasihan Tuhan.
5.
Kecurangan
Kecurangan adalah kebalikan dari
kejujuran,melakukan sesuatu yangmenyalahi aturan, mengatakan hal yang tidak
sebenarnya hanya untuk kepentingansendiri. Atau orang itu memang dari hatinya
sudah berniat curang dengan maksudmemperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan
usaha. Kecurangan tidak jauh bedanyadengan kebohongan sama-sama hal yang baling
dibenci dan dilaknati oleh Tuhan.Hidup siapa yang akan tenang dan damai jika
kecurang tumbuh dan hidup ditengah-tengah masyarakat rasa curiga saling
menghantui. Selain merugikan diri sendiri danmasyarakat kecurangan berakibat
fatal untuk kehidupan diakhirat.
6.
Perhitungan hisab dan pembalasan
Perhitungan (Hisab) menurut agama ialah
perhitungan amal dan perbuatan manusiaselama ia hidup, apa yang ia kerjakan
mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali.Amal perbuatan atas perbuatannya
akan di hisab atau dihitung dan dilakukanpembalasan
sesuai dengan apa yang telah ia kerjakan. Sedangkan perhitungan (Hisab)menurut hokum ialah perhitungan terhadap
apa yang telah dilakukannya.Perhitungannya tidak berdasarkan kemauan manusia
namun perhitungannya sesuaidengan peraturan yang berlaku di wilayah tersebut.
Dan kepadanya dikenaipembalasan berdasarkan
apa yang telah dilakukan.
7.
Pemulihan nama baik
Nama baik
bukan sekedar sebuah nama, tapi nama baik adalah sesuatu yang perludipertahankan dan dijaga. Sekali ternoda atau tercemar akan
sulit memulihkannya.Apabila ingin memulihkan nama baik yang sudah tercemar,
sebaik kita melakukanperilaku yang positif, dan tingah laku yang sopan dan
santun. Selain itu kita harusbertobat kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berjanji
tidak mengulangi perbutan yangdapat mencemarkan nama baik. Hakekat pemulihan
nama baik :
Yang sesuai
dengan kodrat manusia, yaitu :
- Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral.
- Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Referensi
0 comments:
Posting Komentar