Antara Manusia dan Keadilan

/ Selasa, 01 Mei 2012 /
1.      Pengertian keadilan

Keadilan berasal dari bahasa arab “adl” yang artinya bersikap dan berlaku dalam
keseimbangan.Keseimbangan meliputi keseimbangan antara hak dan kewajiban dankeserasian dengan sesama makhluk.Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukanseseorang atau orang lain sesuai haknya atas kewajiban yang telah di lakukan.Yangmenjadi hak setiap orang adalah di akui dan di perlakukan sesuai harkat dan mertabatnyayang sama derajatnya di mata Tuhan YME.Hak-hak manusia adalah hak-hak yangdiperlukan manusia bagi kelangsungan hidupnya di dalam masyarakat.

Diberdayakan oleh Blogger.

Friends

About

Thanks for visit my blog enjoy it :)
 
Copyright © 2010 Elpnewa, All rights reserved