1.
Pengertian keadilan
Keadilan berasal dari bahasa arab
“adl” yang artinya bersikap dan berlaku dalam
keseimbangan.Keseimbangan meliputi
keseimbangan antara hak dan kewajiban dankeserasian dengan sesama
makhluk.Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukanseseorang atau orang lain
sesuai haknya atas kewajiban yang telah di lakukan.Yangmenjadi hak setiap orang
adalah di akui dan di perlakukan sesuai harkat dan mertabatnyayang sama
derajatnya di mata Tuhan YME.Hak-hak manusia adalah hak-hak yangdiperlukan
manusia bagi kelangsungan hidupnya di dalam masyarakat.